Kemenag Izinkan Pondok Shiddiqiyyah Beroperasi Kembali, Usai MSAT Ditangkap

- 12 Juli 2022, 16:21 WIB
Kemenag Izinkan Pondok Shiddiqiyyah Beroperasi Kembali, Usai MSAT Ditangkap
Kemenag Izinkan Pondok Shiddiqiyyah Beroperasi Kembali, Usai MSAT Ditangkap /Antaranews.com/

Penjemputan paksa saat itu berlangsung dengan suasana yang dramatis. MSAT dilindungi oleh ratusan orang yang bersimpati dari dalam pesantrennya.

MSAT sekarang sudah mendekam di rutan Medaeng, Surabaya. Pihaknya didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Baca Juga: Kembali Akan Bertemu Borneo FC di Final Piala Presiden 2022, Arema FC Lakukan Persiapan

MSAT awalnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

MSAT diketahui tidak pernah sama sekali memenuhi panggilan penyidik oleh Polres Jombang.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x