Penjemputan paksa saat itu berlangsung dengan suasana yang dramatis. MSAT dilindungi oleh ratusan orang yang bersimpati dari dalam pesantrennya.
MSAT sekarang sudah mendekam di rutan Medaeng, Surabaya. Pihaknya didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca Juga: Kembali Akan Bertemu Borneo FC di Final Piala Presiden 2022, Arema FC Lakukan Persiapan
MSAT awalnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.
MSAT diketahui tidak pernah sama sekali memenuhi panggilan penyidik oleh Polres Jombang.
***