Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP elektronik, Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha), dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, lakukan konfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM.
Setelah dokumen dan data terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
Bagi yang sudah melakukan pendaftaran, sebaiknya lakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.
Itulah informasi mengenai cara mengecek BLT UMKM hanya dengan KTP melalui eform.bri.co.id yang dikabarkan akan cair tahun 2022 ini.
***