Pemerintah RI akan mencairkan BLT UMKM kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar dan telah memenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP);
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya;
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili masing-masing.
Bagi yang semua persyarat sudah terpenuhi dan sudah melakukan pendaftaran, bisa melakukan cek nama penerima BLT UMKM melalui laman resmi Bank BRI.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Juli 2022, Cek Nama Daftar Penerima, Begini Caranya Pakai Eform BRI
Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui eform BRI:
1. Buka laman website eform.bri.co.id
2. Kemudian masukkan NIK,
3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar,
4. Klik 'Proses',
5. Lihat pemberitahuan muncul, di sana tercatat mengenai status terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BLT UMKM.
Jika terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM, maka akan tertera di pemberitahuan setelah mengisi data diri.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Perhatikan Persyaratan Berikut Ini