Namun, untuk mempersingkat waktu, Gobel menyarankan agar setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Hal ini karena mengingat kasus COVID-19 di Tanah Air yang beranjak naik.
Gobel kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
Setelah 9 fraksi menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.
Ia kemudian menanyakan kepada anggota dewan, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU inisiatif DPR RI atau tidak.
Saat itu, anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut.
"Setuju," ujar anggota dewan yang hadir.
Rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak 337 dari 575 anggota dewan.
Diantaranya, 105 anggota dewan hadir secara fisik di Gedung Parlemen Jakarta, dan 232 lainnya hadir secara online. ***