DPR Menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya: Provinsi Pemekaran Papua

- 8 Juli 2022, 09:20 WIB
DPR Menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya: Provinsi Pemekaran Papua
DPR Menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya: Provinsi Pemekaran Papua /Tangkapan layar YouTube

MEDIA BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis 7 Juli 2022.

Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif dewan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2022 Lengkap Beserta Artinya

Rapat paripurna tersebut menjadi rapat paripurna penutup masa sidang V 2021-2022.

Para anggota DPR kemudian menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2022 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel adalah yang memimpin sidang pada rapat hari ini.

Dilansir dari laman antara, Gobel meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat masing-masing fraksi, dengan diberikan waktu selama lima menit.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 8 Juli 2022: Jangan Takut, Kekasihmu Akan Tetap Kembali Padamu

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x