Beberapa yang menjadi pertimbangan adalah adanya pelanggaran atas izin usaha dan kenyataan di lapangan, saat gerai beroperasi.
Izin yang dimiliki oleh Holywings adalah sebatas menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno di Desa Wisata Semen Blitar, jadi 50 Besar ADWI 2022
Pada kenyataannya, gerai menyediakan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
Hal ini terkuak setelah muncul kasus promosi minuman keras dari salah satu gerai Holywings di ibu kota.
Mereka membuat promosi yang mengandung unsur SARA, dengan menggunakan nama salah satu agama.
Mereka akan memberikan satu botol minuman beralkohol gratis, bagi mereka yang memiliki nama sesuai dengan promosi saat itu.
Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisan, terkait unsur SARA yang muncul dalam promosi gerai Holywings.
"Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya udah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi," imbuh Riza.
Dari temuan tersebut, maka pihak pemerintah DKI Jakarta akan terus memperketat dan mengevaluasi perihal izin usaha gerai serupa. ***