MEDIA BLITAR – Berawal dari kasus promosi berbau SARA, kini 12 gerai Holywings tidak bisa lagi beroperasi.
Pemerintah bersama jajarannya, melakukan penyelidikan terkait izin usaha yang dimiliki oleh Holywings.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa gerai yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Baca Juga: Kolesterol : Pengertian, Gejala, Penyebab, dan Faktor Risiko Kolesterol Tinggi
Bahkan hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahwa izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota telah dicabut.
"Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Riza dikutip tim Media Blitar melalui Antara.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan apa yang telah disampaikan sebelumnya oleh Wagub pada 26 Juni 2022, bahwa Holywings masih bisa kembali beroperasi setelah menyelesaikan urusan perizinan.
Baca Juga: Konser Dream Theater di Solo 2022, Berikut Harga Tiket dan Cara Pembelian Tiketnya!
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.