Sebagai informasi, dalam kasus dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka .
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).
Selain itu ada juga Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya dalam kasus investasi bodong Binomo, maka Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.***