MEDIA BLITAR - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menaikkan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Tarif yang berawal dari Rp500 ribu untuk 30, hari menjadi Rp2 juta untuk 60 hari.
Hal tersebut langsung disosialisasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok.
Baca Juga: Terjadi Gempa Paling Mematikan di Afghanistan, Bantuan Mulai Berdatangan
Dikutip dari rri.co.id, sebanyak 100 orang penjamin orang asing, perusahaan, serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing, baru mendapatkan sosialisasi perubahan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan.
"Semoga apa yang disampaikan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya ini juga menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik sebagaimana yang diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," ujar Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Tanjung Priok saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Juni 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 24 Juni 2022: Jangan Serakah! Meski Ini Harimu dan Lagi Bucin Banget Sama Pacar
Menurutnya, selama pandemi Covid-19 pihak imigrasi sangat minim pelayanan terkait orang asing.
Dia juga menyebutkan ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tarifnya juga dan harus diakomodasi sosialisasi kepada masyarakat.