Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak

- 21 Juni 2022, 17:20 WIB
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak / Instagram/@ditjen_imigrasi/

MEDIA BLITAR – Dalam artikel ini terdapat syarat mudah pembuatan paspor baru atau paspor hilang dan rusak, yang perlu diketahui bagi warga Indonesia yang hendak melakukan perjalanan antar negara.

Kini paspor sangat penting untuk bepergian antar negara, karena sebagai penanda keluar masuk warga Indonesia ke negara asing.

Bahkan, adanya paspor penting bagi masyarakat yang akan hendak melakukan umroh, haji, ataupun kepentingan sekolah dan kerja di antar negara.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Bau pada Daging Kambing dan Sapi, Cocok untuk Olahan Saat Idul Adha

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegang, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia, paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perwakilan RI di luar negeri, yang berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar negara untuk membuat paspor.

Baca Juga: Resep Rendang, Olahan Lezat dari Daging Sapi dan Daging Kambing

Seperti dikutip MediaBlitar dari Instagram @ditjen_imigrasi, berikut syarat mudah pembuatan paspor baru atau permohonan paspor hilang dan rusak:

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x