Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak

- 21 Juni 2022, 17:20 WIB
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak / Instagram/@ditjen_imigrasi/

1. Siapkan dokumen persyaratan

Syarat membuat paspor baru, dokumen yang harus dibutuhkan adalah KTP elektronik, kartu keluarga, akte kelahiran atau ijazah sekolah atau buku nikah.

Sedangkan untuk paspor pergantian, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Voli Dunia VNL 2022 Putra 21-22 Juni: Argentina Dihantui Rekor Buruk

2. Mendaftar antrian secara online

Syarat pengajuan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui aplikasi layanan paspor online, yang terdapat di Playstore atau App Store.

Untuk pemohon paspor hilang atau rusak, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Voli Dunia VNL 2022 Putra 21-22 Juni: Argentina Dihantui Rekor Buruk

3. Datang sesuai jadwal

Selanjutnya, pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi layanan paspor online, dan menunjukkan ke petugas bukti pendaftaran, serta persyaratan yang telah diperbanyak masing-masing satu lembar untuk kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah