Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak

- 21 Juni 2022, 17:20 WIB
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak / Instagram/@ditjen_imigrasi/

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Voli Dunia VNL 2022 Putra 21-22 Juni: Argentina Dihantui Rekor Buruk

4. Wawancara, foto, dan pembayaran di bank

Syarat selanjutnya, pemohon akan dipanggil sesuai urutan untuk proses wawancara dan foto, yang kemudian akan mendapatkan resi pembayaran ke bank.

Kemudian, pemohon dapat membayar biaya pembuatan paspor tersebut ke bank persepsi yang sudah ditentukan diawal.

Baca Juga: PREVIEW Persis Solo Vs PSIS Semarang Grup A Piala Presiden 2022: Prediksi Skor, Potensi Line Up, Head to Head

5. Paspor selesai

Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah pembayaran, dan dapat diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran dan KTP elektronik.

Demikian informasi mengenai syarat mudah pembuatan paspor baru atau permohonan paspor hilang dan rusak. Untuk informasi lebih lanjut hanya di laman resmi imigrasi.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah