Soal Ruas Tol Bakal Digratiskan, Menhub Ungkap Syarat dan Mekanismenya

- 24 April 2022, 18:09 WIB
Soal Ruas Tol Bakal Digratiskan, Menhub Ungkap Syarat dan Mekanismenya
Soal Ruas Tol Bakal Digratiskan, Menhub Ungkap Syarat dan Mekanismenya /Antara/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

 

MEDIA BLITAR – Menjelang mudik lebaran 2022, pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa tarif di ruas tol akan gratis.

Namun tarif tol gratis tersebut akan diterapkan bila memenuhi syarat tertentu, yaitu bila terjadi macet dengan panjang hingga satu kilometer ketika mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Menhub Budi pun menjelaskan mengenai mekanisme ruas tol gratis yang bakal diatur oleh pihak Korlantas Polri.

Baca Juga: HASIL SKOR Grand Final MasterChef Indonesia Season 9: Palitho Unggul dari Cheryl, Raup 774 Poin

"Itu juga ada prosedurnya. Kan kewenangan sebagai ketua kelas itu adalah Kakorlantas. Polisi lah yang menilai apakah itu layak dilakukan," jelas Menhub Budi saat sedang meninjau Bandara Soekarno Hatta di Tangerang padaMinggu 24 April 2022.

Selanjutnya Menhub Budi menambahkan terkait ketentuan dan prosedur ruas tol yang bakal digratiskan dengan syarat terjadinya kemacetan.

"Jadi jika itu menimbulkan suatu kemacetan yang panjang lebih dari satu kilometer, kita berikan diskresi dan polisi memberikan diskresi untuk boleh (digratiskan)," tambah Menhub Budi.

Baca Juga: Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Hirup Gas Beracun dari Semburan Lumpur Panas Mandailing Natal

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x