Syarat Mudik Lebaran 2022, Selain Vaksin Booster Pemudik Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

- 20 April 2022, 09:14 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022, Selain Vaksin Booster Pemudik Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Syarat Mudik Lebaran 2022, Selain Vaksin Booster Pemudik Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi /Tangkap layar instagram.com/@pedulilindungi.id

 

Persyaratan ini sudah diterapkan sejak 5 April 2015, dimana seluruh petugas moda transportasi akan melakukan pengecekan status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pengecekan akan dilakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tuturnya.

Baca Juga: Spoiler Thor: Love and Thunder hingga Karakter Jane Foster Diprediksi Bakal Jadi Mighty Thor

Berikut adalah beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: RESMI Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terbukti Terima Aliran Dana Indra Kenz Hasil Binary Option Binomo

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Situs Resmi DTO Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x