“Mereka yang dipulangkan ini rata-rata melebihi masa studi diatas enam tahun bahkan ada yang sembilan hingga sepuluh tahun,” ujarnya.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia tersebut pun menjelaskan, selain melebihi batas waktu, penghentian program beasiswa dari Pemprov Papua ini karena ada sebagian mahasiswa yang terkena persoalan hukum.
Aryoko menilai hal itu sudah keterlaluan dan di luar batas toleransi dari apa yang telah diberikan oleh pemerintah.
“Untuk itu wajib kita pulangkan,” katanya lagi.
Adapun sejumlah mahasiswa Papua yang menjalani studi diantaranya mencakup dari berbagai negara.
Seperti Australia, Amerika Serikat, Inggris, serta sejumlah negara lainnya.
Dirinya pun menambahkan, nantinya akan ada koordinasi dari Pemerintah Provinsi Papua dengan kedutaan dan perwakilan dari mahasiswa ini untuk dikembalikan ke Indonesia.
Nantinya para mahasiswa ini akan diatur kembali untuk kelanjutan studi mereka.