MEDIA BLITAR - Demonstrasi besar-besaran mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024, dikabarkan akan berlangsung pada 11 April 2022.
Unjuk rasa skala besar yang salah satunya diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM UI) tersebut, sudah mulai bergaung keras di twitter dengan tagar Mahasiswa Bergerak.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menerima permohonan ijin resmi dari pihak manapun terkait rencana aksi mahasiswa pada 11 April 2022.
Baca Juga: Apa Arti Klitih? Begini Aksi Kejahatan Jalanan di Jogja yang Kembali Viral di Twitter
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, dikutip Media Blitar dari Antara, Jumat, 8 Maret 2022.
Lebih lanjut, Endra Zulpan memberi keterangan tentang prosedur setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum, harus melaporkan rencana tersebut kepada kepolisian selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi dimulai.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 yang menjelaskan secara detail aturan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa dasar pemberitahuan kepolisian sesuai UU yang berlaku dapat dibubarkan oleh aparat," kata Endra Zulpan.