Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Maupun Polri, Tunjangan Kinerja Hingga 50 Persen

- 15 April 2022, 13:32 WIB
Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Maupun Polri, Tunjangan Kinerja Hingga 50 Persen
Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Maupun Polri, Tunjangan Kinerja Hingga 50 Persen /setkab.co.id

MEDIA BLITAR – Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 kepada beberapa elemen pemerintahan.

Tunjangan kinerja tersebut akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI maupun Polri yang masih aktif.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers dilansir MediaBlitar dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 15 Januari 2022.

Baca Juga: Usai Sandy Walsh dan Jordi Amat, PSSI Segera Rampungkan Naturalisasi Shayne Pattynama ke Timnas

Mantan Walikota Solo tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Tak lupa,  Jokowi pun mengingatkan bahwa peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.

Baca Juga: My Sassy Girl Versi Indonesia, Tiara Andini Bakal Tampil Galak Ladeni Jefri Nichol?

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.

Seperti diketahui, gaji ke-13 yang diberikan ini sebenarnya merupakan hak yang diterima oleh PNS.

Awal mula diperkenalkannya Gaji ke-13 untuk PNS yakni pada tahun 1969 silam.

Baca Juga: Link Nonton Streaming dan Bocoran Sinopsis Tomorrow Episode 5 Tayang 15 April 2022: Na Young Ditangkap?

Sementara pada tahun-tahun berikutnya, gaji ke-13 sempat dihentikan dan dilanjutkan pada 1979.

Sekitar tiga tahun sejak 1980-1982 gaji ke-13 tidak diberikan dan kembali dimulai pada tahun 1983.

Pemberian gaji ke-13 memang tidak selalu diberikan tiap tahun tergantung kondisi keuangan negara.

Baca Juga: Menyusul Ivan Gunawan, Ello dan Billy Syahputra Akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus DNA Pro

Terbukti pada tahun 1984 gaji ke-13 tidak diberikan dan. dilanjutkan kembali pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Meski pada pemilu 2004 Megawati kalah suara dan gagal melanjutkan dua periode.

Nyatanya pemberian gaji ke-13 tetap dilanjutkan kembali oleh pemerintahan SBY pada saat itu.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah