Modus tersebut dilakukan oleh pegawai SPBU sendiri dengan cara memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan.
Namun, pelaku malah memperjualbelikannya secara eceran kepada pengendara yang ingin mengisi bahan bakar solar.
“Maka dari itu, untuk meminimalkan adanya oknum yang memanfaatkan kondisi sekarang ini dengan membeli BBM dalam jumlah besar bukan untuk peruntukannya, setiap SPBU akan diawasi oleh pihak kepolisian selama 24 jam." tegas Andi.
Sebelumnya PT Pertamina (Persero) sendiri telah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada Jumat, 1 April 2022 lalu.
Harga BBM dengan RON 92 tersebut naik dari sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter menjadi Rp 12.500-13.000 per liter di 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Lagu Terbaru dari Lady Gaga dan Tony Bennett Berhasil Masuk Berbagai Nominasi di Grammy Awards 2022
Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax hanya 14 persen.***