Tidak hanya itu, menurut Didiek pihaknya akan menyiapkan posko angkutan Lebaran mulai 22 April atau H-10 menjelang Idul Fitri.
Nantinya posko angkutan Lebaran akan berdiri selama 22 hari hingga 13 Mei atau H+10 pasca Idul Fitri.
Di sisi lain Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya menjelaskan bahwa aturan perjalanan selama mudik akan mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
Nantinya masyarakat yang akan melakukan mudik dengan angkutan kereta, yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan booster tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen, namun tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
"Kartu vaksin harus dibawa dan aplikasi PeduliLindungi tetap berlaku," jelas Salusra.***