MEDIA BLITAR – Kini pelaku usaha wajib mencantumkan label halal yang baru, pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan, oleh Majelis Ulama Indonesia.
Hal itu sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama yang berlaku secara nasional, pada tanggal 10 Februari 2022 di Jakarta.
Dalam hal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 Undang-undang, Nomor 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” kata Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH, seperti dikutip dari laman Kemenag.
Mengenai logo label halal Indonesia baru, terdapat filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai dari Indonesia, serta bentuk dan corak digunakan pada label halal, merupakan artefak-artefak budaya yang mempunyai ciri khas unik, berkarakter, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan bentuk label halal Indonesia baru terdiri atas dua objek, seperti bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan, pada wayang kulit yang berbentuk limas.
Menurutnya, bahwa kedua objek yang terdapat di logo halal itu melambangkan kehidupan manusia.