MEDIA BLITAR - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan logo halal terbaru yang resmi wajib digunakan untuk berbagai produk yang dijual di Indonesia.
Dalam peresmian logo halal terbaru tersebut, Kemenag telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Logo tersebut resmi menggantikan logo versi sebelumnya yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sesuai dengan ketetapan BPJPH, logo ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu, yang mana wajib digunakan pada berbagai kemasan produk dalam negeri.
Bersumber dari situs Halal.go.id, keputusan tersebut sebagaimana terkandung dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta sejak 10 Februari 2022,yang kemudian ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham, kepala BPJPH.
Tak hanya itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga merilis surat pengumuman nomor HM. 01.52.522.03.22.73 tentang Data Dukung Label Halal, yang membahas tentang aturan pencantuman logo Halal dalam kemasan suatu produk makanan dan minuman.
Lanjut membahas tentang desain logo Halal yang baru, masyarakat Indonesia khususnya dari etnis Jawa, pasti langsung mengenal bentuk logo Halal terbaru nampak mirip dengan gunungan wayang.