Pembaruan dalam fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas di bandara mengalami perubahan.
Setelah sebelumnya e-HAC diisi pada bandara kedatangan, kini diisi saat check in di bandara keberangkatan.
“Aturan baru tersebut akan diberlakukan secara efektif pada 3 Maret 2022,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.
Baca Juga: Libur Nyepi 2022, Kereta Api Terpantau Sepi, Berikut Data Ketersediaan Tempat Duduk Dari KAI
Selain untuk pengguna tranpostasi udara, e-HAC juga wajib diisi oleh calon penumpang transporatasi darat, dan laut.
“Untuk kedepannya, alur dan fitur dari pengisian e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi akan terus dilakukan evaluasi dan pengembangan, serta data yang semakin terintegrasi yang disesuaikan dengan prokes yang berlaku,” ujar Setiaji.
Baca Juga: Beredar Video Diduga Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh, Cek Faktanya!
Cara Mengisi E-HAC Terbaru pada Aplikasi PeduliLindungi
1. Instal aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Membuat akun baru atau dengan log in jika telah memiliki akun
3. Klik pada fitur e-HAC yang tersedia pada halaman utama
Baca Juga: Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara