Konflik Rusia dan Ukraina Kian Memanas, Pemerintah Siapkan SPLP Pengganti Paspor untuk Evakuasi WNI di Ukraina

- 25 Februari 2022, 19:54 WIB
Konflik Rusia dan Ukraina Kian Memanas, Pemerintah Siapkan SPLP Pengganti Paspor untuk Evakuasi WNI di Ukraina
Konflik Rusia dan Ukraina Kian Memanas, Pemerintah Siapkan SPLP Pengganti Paspor untuk Evakuasi WNI di Ukraina /pmj

Kemenkumham juga memiliki tugas untuk menerbitkan dokumen internasional. Dalam keadaan yang normal atau keadaan biasa saja setiap orang wajib mempunyai paspor, namun dalam keadaan kontijensi, bisa saja paspor hilang dan mungkin saja mengalami kerusakan.

“Keadaan kontijensi bisa membuat paspor rusak, hilang, maupun tertinggal lantaran dalam keadaan yang darurat. Dengan demikian, imigrasi nantinya akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor ata SPLP sebagai ganti dari paspor,” ucap Andap Budhi Revianto.

Baca Juga: UNIK! Vaksinasi Massal di Kota Blitar Berhadiah Gratis Minyak Goreng, Ini Syarat dan Lokasinya

Namun, SPLP hanya bisa digunakan dalam satu kali perjalanan saja. Nantinya setelah kembali ke Indonesia, WNI yang memegang SPLP diwajibkan harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak pada saat keadaan kontijensi.

“Pihak imigrasi Kemenkumham, bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko paspor di dalam maupun di luar Indonesia,” ujar Andap Budhi Revianto.

SPLP tersebut aturannya sudah ada di dalam UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di dalam UU tersebut telah dijelaskan bahwa SPLP merupakan dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu apabila paspor tidak dapat diserahkan.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah