Konflik Rusia dan Ukraina Kian Memanas, Pemerintah Siapkan SPLP Pengganti Paspor untuk Evakuasi WNI di Ukraina

- 25 Februari 2022, 19:54 WIB
Konflik Rusia dan Ukraina Kian Memanas, Pemerintah Siapkan SPLP Pengganti Paspor untuk Evakuasi WNI di Ukraina
Konflik Rusia dan Ukraina Kian Memanas, Pemerintah Siapkan SPLP Pengganti Paspor untuk Evakuasi WNI di Ukraina /pmj

MEDIA BLITAR - Konflik antara Rusia dan Ukraina kian memanas, untuk mengevakuasi warga negara Indonesia atau WNI yang ada di Ukraina, Pemerintah telah mempersiapkan SPLP untuk pengganti paspor yang bisa saja hilang atau rusak saat keadaan darurat.

Dengan adanya SPLP meruapakan salah satu bentuk pemerintah untuk upaya mempersiapkan  mengevakuasi dari WNI yang saat ini berada di Ukraina.

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 25 Februari 2022, melihat konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina yang kian memanas, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menyiapkan langkah untuk mengevakuasi warga negara Indonesia atau WNI yang berada di Ukraina.

Baca Juga: Hasil Lengkap Drawing 16 Besar Europa League 2021-2022, Barcelona Jumpa Raksasa Turki Galatasaray

“Dalam fungsi imigrasi, Kemenkumham telah siap untuk menghadapi kontinjensi dalam rangka untuk mengevakuasi para WNI yang berada di Ukraina,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 25 Februari 2022.

Tak hanya itu, sejumlah 140 orang WNI dialporkan aman. Walaupun dilaporkan dalam keadaan yang aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina dapat mengancam keselamatan mereka.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian untuk mempermudah akses lalu lintas WNI pada berbagai perbatasan internasional.

Baca Juga: Apa Itu ODOL Truk yang Viral di Medsos dalam Bahasa Indonesia? Heboh Sopir Truk Demo Aturan ODOL

“Kemenkumham telah berkomitmen untuk memberikan dukungan berupa kemudahan pelayanan selama melakukan perjalanan dengan maksimal kepada WNI yang terpaksa harus keluar dari Ukraina baik saat transit maupun saat tiba di tanah air,” ucap Andap Budhi Revianto.

Kemenkumham juga memiliki tugas untuk menerbitkan dokumen internasional. Dalam keadaan yang normal atau keadaan biasa saja setiap orang wajib mempunyai paspor, namun dalam keadaan kontijensi, bisa saja paspor hilang dan mungkin saja mengalami kerusakan.

“Keadaan kontijensi bisa membuat paspor rusak, hilang, maupun tertinggal lantaran dalam keadaan yang darurat. Dengan demikian, imigrasi nantinya akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor ata SPLP sebagai ganti dari paspor,” ucap Andap Budhi Revianto.

Baca Juga: UNIK! Vaksinasi Massal di Kota Blitar Berhadiah Gratis Minyak Goreng, Ini Syarat dan Lokasinya

Namun, SPLP hanya bisa digunakan dalam satu kali perjalanan saja. Nantinya setelah kembali ke Indonesia, WNI yang memegang SPLP diwajibkan harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak pada saat keadaan kontijensi.

“Pihak imigrasi Kemenkumham, bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko paspor di dalam maupun di luar Indonesia,” ujar Andap Budhi Revianto.

SPLP tersebut aturannya sudah ada di dalam UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di dalam UU tersebut telah dijelaskan bahwa SPLP merupakan dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu apabila paspor tidak dapat diserahkan.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah