Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Begini Anjuran MUI dalam Melaksanakan Ibadah Dengan Aman

- 4 Februari 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi - Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Begini Anjuran MUI Dalam Melaksanakan Ibadah Dengan Aman
Ilustrasi - Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Begini Anjuran MUI Dalam Melaksanakan Ibadah Dengan Aman /Pixabay/jpeter2/

“Bila tempat kita banyak jamaah atau tetangga yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing,”kata Miftahul, dilansir dari mui.or.id, Senin, 31 Januari 2022.

Apabila kondisi lingkungan masih terkendali dan terdeteksi ada jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi terhadap pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," tutur Miftahul.

Baca Juga: RILIS Jadwal Piala AFF U23 2022 Timnas Indonesia U23: Hak Siar, Tanggal, Jam Tayang

Miftahul juga menambahkan umat Islam tetap dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jum'at dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, gunakan sajadah sendiri, dan lain-lain.

Selanjutnya, mewakili KF-MUI, Miftahul mengatakan, jika dirasa ragu-ragu untuk ibadah berkerumun lantaran kasus Covid-19 varian Omicron yang meningkat, maka ibadah sholat Jum’at bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Pelaksanaan sholat Jum’at bisa diganti dengan sholat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah