Baca Juga: Usai Terjerat Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Resmi Jalani Rehabilitasi 6 Bulan di RSKO Cibubur
Sebelumnya telah ada pemberitaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengatakan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan Ridwan saat menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Jenderal Pajak.
Hal tersebut ia lakukan juga bersama anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.
“Terdakwa I yang bernama Wawan Ridwan bersama dengan Muhammad Farsha Kautsar telah melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2018 sampai dengan 2020,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Ridwan pada waktu pembacaan tuduhan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.***