Nantinya penjualan data pribadi tersebut akan dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas
Zudan menjelaskan bahwa foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi yang sudah tersebar di NFT dapat memicu terjadinya fraud, penipuan, dan kejahatan.
Baca Juga: Kekeyi Terlihat Melayat dengan Calon Suami, Benarkah akan Segera Lamaran?
Bahayanya menyebar foto KTP di NFT dijelaskan Zudan dalam situs resmi Dukcapil kemendagri pada hari Senin.
"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," ujar Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin 17 Januari 2022.
Selanjutnya Zudan menyebutkan bahwa penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Kekeyi Terlihat Melayat dengan Calon Suami, Benarkah akan Segera Lamaran?
Nantyinya sang Pelaku yang melakukan penjualan foto dokumen kependudukan dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," jelas Zudan.***