MEDIA BLITAR - Pembuat dan penyebar video menyimpang disertai belatung viral di medsos, bisa terancam UU Pornografi.
Meski unggahan awal dari pembuat video belatung tersebut telah dihapus, namun rekam jejak video belatung tersebut masih bisa dilihat dari simpanan video pengguna lain yang akhirnya disebar luaskan.
Meski saat tulisan ini ditulis belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyebar luasan video tersebut, namun sangat bijak jika melihat lagi ancaman UU Pornografi dari fenomena tersebut.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Kasus Video Belatung Viral di TikTok dan Twitter, Asli atau Settingan?
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham.go.id, beberapa fakta hukum bisa jadi ancaman oknum terkait pembuatan dan penyebar-luasan video seks menyimpang dan konten pornografi tersebut.
Pasal-pasal tentang pembuat dan penyebar video aksi tak senonoh itu secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal UU Pornografi tersebut menyebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan yang lainnya.
Baca Juga: Jangan Tonton Link Video Belatung Viral di TikTok dan Twitter, Sejumlah Penonton Mengaku Muntah