MEDIA BLITAR - Semarang, 7 Januari 2022 terjadi peristiwa pencurian sejumlah 47 tabung LPG ukuran 3 kg.
Peristiwa pencurian itu dilakukan oleh pria yang diduga memiliki gangguan jiwa.
Tersangka pencurian 47 tabung LPG itu berinisial JS (41) itu dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Aktor Naufal Samudra Diamankan Polisi di Kediamannya Atas Kasus Narkoba, Ini Nasib Dinda Kirana
Jaya dianggap memiliki gangguan jiwa karena sering melakukan teriakan dan tindakan yang tidak terduga.
Pada saat jumpa pers tersebut, dia meneriakkan "Jaya, jaya, jaya" saat ditanya namanya oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Menurut surat Laporan Polisi nomor LP/B/01/I/2022Jateng/Restabes SMG/SEK SMG TGH, JS terjerat hukuman pidana tentang Tindakan Dugaan Pencurian 363 KUHP.
Modus pencurian dilakukan dengan mencari kesempatan saat korban lengah, lalu menjebol tralis besi
pagar teras penyimpanan tabung Gas LPG 3 Kg.