Demi Masa Depan Korban, Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati Bukan Ditutupi, Ini Kronologinya

- 12 Desember 2021, 20:45 WIB
ILUSTRASI Demi Masa Depan Korban, Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati Bukan Ditutupi, Ini Kronologinya
ILUSTRASI Demi Masa Depan Korban, Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati Bukan Ditutupi, Ini Kronologinya /PIXABAY/Sam Williams 

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keenam. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Bila Nanti’ dan Chord Gitar dari Nabila Maharani: Bila Nanti Engkau Tak Bahagia

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Disclaimer: Artikel di atas telah tayang di PikiranRakyat.com dalam judul Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya ***

Halaman:

Editor: Nur Yasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah