Perbaikan UU Cipta Kerja Dijanjikan Selesai Sebelum 2 Tahun, Mahfud MD: Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak

- 29 November 2021, 20:13 WIB
Perbaikan UU Cipta Kerja Dijanjikan Selesai Sebelum 2 Tahun, Mahfud MD: Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak
Perbaikan UU Cipta Kerja Dijanjikan Selesai Sebelum 2 Tahun, Mahfud MD: Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak //doc PikiranRakyat/

MEDIA BLITAR – Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengumumkan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja rencananya bakal selesai lebih cepat dari waktu yang ditetapkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan 2 tahun.

"Terkait dengan putusan MK yang menyangkut UU Ciptaker. Pemerintah sudah rapat, dan kesimpulannya seperti sudah disampaikan oleh Presiden dan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Sebelum 2 Tahun, Mahfud MD: Tak Diperbaiki UU Tak Berlaku

"Akan lebih cepat dari 2 tahun. Kan MK memberi waktu 2 tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun, sehingga lebih cepat selesai," sambungnya.

Menurut Mahfud, pemerintah menerima putusan MK tersebut lantaran bersifat final dan mengikat terlepas dari kontroversinya.

Namun dia memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia. Ia menegaskan jika dalam kurun waktu dua tahun investasi yang dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan sepihak, sebab memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Kembali Merjelajah Medsos, Fadli Zon Kritik UU Cipta Kerja, Nico Silalahi: Bukankah Gerindra Ikut Menyetujui?

"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai 2 tahun," tuturnya.

Kedua, lanjut Mahfud, jika dalam dua tahun investasi yang dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan dan memiliki punya kepastian. Hal itu tertuang dalam UU dan KUHPer. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x