Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

- 19 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi. Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah
Ilustrasi. Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah /ANTARA/Awal Lingga

MEDIA BLITAR - Jelang momen natal dan tahun baru, pemerintah berupaya untuk mengantisipasi potensi lonjakan jumlah kasus covid-19 dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Aturan PPKM Level 3 ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia termasuk pada wilayah yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Merujuk pada tahun sebelumnya, lonjakan kasus covid-19 terjadi pada momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui pernyataan tertulis di Jakarta.

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam rangka mencegah lonjakan kasus covid-19.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional, dan sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Jelaskan Soal Pembatasan Mobilitas PPKM Level 3 di Liburan Natal dan Tahun Baru

Selain itu, Muhadjir menyatakan masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diterbitkan.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul "PPKM Level 3 Se-Indonesia Mulai 24 Desember-2 Januari, Simak Penjelasan Aturannya”, Muhadjir meminta kementerian/lembaga lain, TNI, Polri, hingga pihak lainnya untuk menyiapkan surat edaran. Surat edaran tersebut tentu berkaitan dengan dukungan pada pengendalian Covid-19 selama momen libur Natal dan Tahun Baru tersebut.

Beberapa kegiatan akan dilarang sepenuhnya seperti pawai, pesta kembang api, maupun arak-arakan yang berpotensi mengumpulkan massa.

Baca Juga: RESMI! PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang Pemerintah Hingga 22 November 2021

Larangan untuk mengambil cuti yang memanfaatkan momen libur tersebut juga diterapkan bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta.

Berikut aturan PPKM Level 3 untuk 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 selengkapnya:

  1. Kegiatan di bioskop dan tempat makan atau minum menerapkan kapasitas maksimal 50 persen.
  2. Kegiatan di pusat perbelanjaan menerapkan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka akan ditutup.
  3. Mengatur kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah