3 Bocah Perempuan di Cabuli Pria Paruh Baya di Tambora, Suruh Pegang Kemaluan Pelaku

- 31 Oktober 2021, 12:43 WIB
3 Bocah Perempuan di Cabuli Pria Paruh Baya di Tambora, Suruh Pegang Kemaluan Pelaku
3 Bocah Perempuan di Cabuli Pria Paruh Baya di Tambora, Suruh Pegang Kemaluan Pelaku //Pexels/RODNAE Productions/

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x