Jokowi Minta Harga PCR Kembali Diturunkan Lagi dan Berlaku 3x24 jam, Ini Tarif Barunya!

- 25 Oktober 2021, 20:05 WIB
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR /YouTube Sekretariat Presiden/

 

MEDIA BLITAR– Hari Senin ini, presiden Jokowi dikabarkan kembali meminta untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR).

Menurut informasi, presiden Jokowi meminta harga PCR diturunkan menjadi seharga Rp300 ribu saja.

Bahkan mantan gubernur Jakarta tersebut meminta agar hasil tes PCR dapat berlaku selama 3x24 jam untuk  pelaku perjalanan pesawat.

Baca Juga: Balad Jokowi Sebut Sosok-sosok ini Pantas Jadi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Jokowi

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan saat melakukan konferensi pers pada Senin 25 Oktober 2021.

"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menko Luhut.

Selanjutnya Menko Luhut menjelaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan banyak saran dan kritik dari pihak masyarakat tentang kebijakan PCR sebagai syarat naik pesawat di kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3 Sosok Ini Digadang Pantas Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi, Balad: Jika Diduetkan Jadi Kekuatan Dahsyat Bangsa

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," tambah Menko Luhut.

Sebelumnya pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta telah memberlakukan peraturan wajib melakukan tes PCR untuk calon penumpang penerbangan domestik.

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Oktober 2021.

Baca Juga: 19 Tahun Terbayar Indah Indonesia Juara Piala Thomas 2020, Jokowi Ucapkan Selamat kepada Jonatan Christie Cs

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi pada Kamis 21 Oktober 2021.

Setelahnya dalam tiga hari kemudian, M Holik Muardi menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi  kebijakan baru tersebut ke calon penumpang.

Sosialisasi dilakukan mulai dari sosial media hingga ke berbagai maskapai penerbangan di tanah air.

Baca Juga: Merah Putih Gagal Berkibar di Thomas Cup 2020, Netizen ke Jokowi: Pak Masalah Dopping Gimana?

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," tambahnya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x