Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selak Brigadir NP. atasan langsung.
Baca Juga: Punya Masalah Keluarga, Mahasiswa IAIN Kediri Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Kost
“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” ungkap Shinto.***