Brigadir NP, Polisi Banting Mahasiswa Kena Sanksi Ditahan 21 Hari hingga Turun Pangkat Bintara Tanpa Jabatan

- 22 Oktober 2021, 08:10 WIB
Brigadir NP, Polisi Banting Mahasiswa Kena Sanksi Ditahan 21 Hari hingga Turun Pangkat Bintara Tanpa Jabatan
Brigadir NP, Polisi Banting Mahasiswa Kena Sanksi Ditahan 21 Hari hingga Turun Pangkat Bintara Tanpa Jabatan /Tangkapan layar Twitter/@juru_baca

MEDIA BLITAR – Brigadir NP, seorang oknum polisi yang terbukti membanting mahasiswa bernama Fariz saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bupati Tangerang, kini telah resmi ditetapkan melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR, Kamis 21 Oktober 2021.

Brigadir NP adalah anggota Polresta Tangerang Polda Banten yang melakukan aksi membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang. Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: BRI Peduli Creation Scholarship Tetapkan 10 Pemenang, dan Jaring Ide Mahasiswa dari Lima Kampus Terbaik

Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

“Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, serta memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” tegasnya.

Shinto mengatakan Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis sore.

Baca Juga: Viral Video Memilukan Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Alami Kejang, Begini Kondisinya Saat Ini

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat. dalam peraturan pemerintah tersebut

Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x