Gubernur DKI Jakarta Mengizinkan Membuka Bioskop Dengan Kapasitas 50 Persen

- 15 September 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi bioskop/Gubernur DKI Jakarta Mengizinkan Membuka Bioskop Dengan Kapasitas 50 Persen
Ilustrasi bioskop/Gubernur DKI Jakarta Mengizinkan Membuka Bioskop Dengan Kapasitas 50 Persen /

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2, mulai berlaku hingga 20 September 2021.

“Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa dan Bali, evaluasi setiap Minggu sampai 20 September 2021 hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: BESOK! Ini 4 Syarat Untuk Menonton Film di Gedung Bioskop Yang Akan Dibuka Kembali Oleh Pemerintah

Dengan ada perpanjangan masa PPKM di Jawa-Bali, menurut Menko Marves agar terus untuk mengendalikan kasus penyebaran virus Corona yang saat ini semakin berkurang di Indonesia.

“PPKM ini alat kita untuk monitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan terus bisa ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di berbagai negara, kita tidak ingin mengulangi kesalahan di negara lain,” ucapnya kembali.

Selain itu, ada beberapa sejumlah aturan yang diperlonggarkan, seperti mulai dibukanya bioskop di daerah tertentu dan dibukanya tempat wisata di wilayah tertentu dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Viral Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ‘Nyemplung’ di Saluran Air saat Sapa Warganya

Dengan adanya hal tersebut, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengizinkan bioskop melakukan uji coba operasional dengan kapasitas maksimal 50 persen pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menurutnya juga mengatakan bahwa tetap menjaga protokol kesehatan dan bagi masyarakat yang belum vaksin segera melakukan vaksinasi.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi,” ucap Anies di Jakarta, pada Rabu, 15 September 2021, seperti dikutip dari artikel ANTARA.

Baca Juga: Pemerintah Pemprov DKI Jakarta Akan Melanjutkan Uji Coba Sekolah Tatap Muka Mulai 30 Agustus 2021

Hal tersebut sesuai aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1097 tahun 2021, tentang PPKM Level 3 pada 14 hingga 20 September 2021 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 13 September 202, salah satunya mengatur uji coba pembukaan bioskop.

Dengan mulai dibukanya bioskop, ada beberapa aturan yang harus diterapkan dari semua bioskop, seperti kapasitas maksimal 50 persen, dalam Kepgub tersebut mengatur pengunjung yang diperbolehkan masuk bioskop adalah mereka yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Covid DKI Jakarta Mulai Menurun, Anies Baswedan Ungkap Hal Ini

Selain itu, para pengelola bioskop juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai bioskopnya.

Namun, bagi anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk bioskop dan selama berada di dalam area bioskop, dilarang makan maupun minum ataupun menjual makanan dan minuman.

Meski demikian bioskop mulai dibuka, para pengunjung harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, untuk daftar perusahaan yang akan mengikuti masa uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah