Masih Pandemi Menuju 17 Agustus 2021 HUT RI ke 76, Inilah Pedoman Pelaksanaannya

- 2 Agustus 2021, 13:14 WIB
Masih Pandemi Menuju 17 Agustus 2021 HUT RI ke 76, Inilah Pedoman Pelaksanaannya
Masih Pandemi Menuju 17 Agustus 2021 HUT RI ke 76, Inilah Pedoman Pelaksanaannya //Dok.setkab//

A. Di Tingkat Pusat

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:

Baca Juga: HUT DKI Jakarta ke-494 di Tengah Belenggu Covid-19, Anies Baswedan: Jakarta Bangkit!

  1. Komandan Upacara sebanyak 1 orang;
  2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45;
  3. Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;
  4. Korps musik sebanyak 24 orang; MC sebanyak 2 orang; dan
  5. Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.
  6. Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
  7. Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: China Kritik NBC Siarkan ‘Peta Tak Lengkap’ pada Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020

  • a)         Ketua MPR,
  • b)         Ketua Ketua DPD,
  • c)         Ketua MA,
  • d)         Ketua MK,
  • e)         Ketua KY,
  • f)         Ketua BPK,
  • g)         Menteri Kabinet lndonesia Maju,
  • h)         Panglima TNl, dan
  • i)          Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

B. Di Luar Negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

C. Di tingkat daerah

Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:

1). Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19).

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah