Merdeka! Masyarakat Umum Bisa Daftar Upacara Detik Proklamasi HUT RI ke-76, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

- 1 Agustus 2021, 21:22 WIB
Merdeka! Masyarakat Umum Bisa Daftar Upacara Detik Proklamasi HUT RI ke-76, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!
Merdeka! Masyarakat Umum Bisa Daftar Upacara Detik Proklamasi HUT RI ke-76, Begini Syarat dan Cara Daftarnya! /Instagram Kemensetneg RI

MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI memberikan peluang besar bagi warga negara Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-76 Tahun 2021 secara virtual di Istana Negara. Tentunya, Anda harus tahu syarat, ketentuan dan tata cara pendaftaran untuk ikut upacara detik-detik kemerdekaan Indonesia tersebut.

Peringatan Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-76 sudah diunggah melalui akun media sosial Instagram Kemensetneg RI pada Minggu, 1 Agustus 2021. Meskipun dalam masa pandemic, pemerintah berupaya untuk tetap menyelenggarakan peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Meskipun hadir dalam suasana virtual tentu semangat kemerdekaan terus berkobar.

Baca Juga: Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-76 2021 Virtual

"Tidak terasa, kita telah memasuki bulan kemerdekaan. Itu artinya peringatan hari kemerdekaan akan segera tiba,” tulis admin Kemensetneg RI dikutip Media Blitar pada Minggu, 1 Agustus 2021.

"Meskipun dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, semangat merayakan hari kemerdekaan tetap ada dan bergelora.
#SobatSetneg juga tetap bisa mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi secara virtual di Istana Merdeka, lho!," demikian pengumuman yang disampaikan oleh Kemensetneg RI melalui akun Instagram.

Baca Juga: China Kritik NBC Siarkan ‘Peta Tak Lengkap’ pada Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020

Berikut beberapa syarat, ketentuan dan cara pendaftaran untuk dapat mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi upacara HUT RI ke-76 secara daring di Istana Negara berikut ini:

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Upacara Virtual

  1. Mendaftar diri melalui website https:pandang.istanapresiden.go.id
  2. Berusia minimal 6 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berada di tempat yang kondusif pada saat video conference
  5. Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing.
  6. Pastikan perangkat kamera dan mikrofon berjalan dengan baik
  7. Diperkenankan memakai pakaian adat pada saat upacara berlangsung
  8. Memeriksa e-mail terkait informasi gladi dan hari pelaksanaan

Baca Juga: Menundukkan Kepala, Kesedihan Ratu Elizabeth II di Upacara Pemakaman Pangeran Philip

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram Kemensetneg RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x