Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-76 2021 Virtual

- 1 Agustus 2021, 21:09 WIB
Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-76 2021 Virtual
Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-76 2021 Virtual /Instagram @kemensetneg.ri /

MEDIA BLITAR - Bagi Anda yang ingin mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-76 Tahun 2021 secara virtual di istana. Anda perlu mengetahui syarat dan ketentuan serta tata cara mendaftar untuk dapat ikut hadir secara virtual.

Seperti yang sudah diketahui, Kemensetneg RI telah membuka peluang bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat ikut serta Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-78 secara daring.Hal tersebut disampaikan oleh Kemensetneg RI melalui akun media sosial Instagram pada Minggu 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Teks Proklamasi Ikatan Cinta, dari Netizen untuk Aldebaran dan Andin

"Tidak terasa, kita telah memasuki bulan kemerdekaan. Itu artinya peringatan hari kemerdekaan akan segera tiba,” tulis admin Kemensetneg RI dikutip Media Blitar pada Minggu, 1 Agustus 2021.

"Meskipun dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, semangat merayakan hari kemerdekaan tetap ada dan bergelora.
#SobatSetneg juga tetap bisa mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi secara virtual di Istana Merdeka, lho!," demikian pengumuman yang disampaikan oleh Kemensetneg RI melalui akun Instagram.

Baca Juga: China Kritik NBC Siarkan ‘Peta Tak Lengkap’ pada Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020

Berikut beberapa syarat, ketentuan dan cara pendaftaran untuk dapat mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi upacara HUT RI ke-76 secara daring di Istana Negara berikut ini:

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Upacara Virtual

  1. Mendaftar diri melalui website https:pandang.istanapresiden.go.id
  2. Berusia minimal 6 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berada di tempat yang kondusif pada saat video conference
  5. Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing.
  6. Pastikan perangkat kamera dan mikrofon berjalan dengan baik
  7. Diperkenankan memakai pakaian adat pada saat upacara berlangsung
  8. Memeriksa e-mail terkait informasi gladi dan hari pelaksanaan

Baca Juga: Menundukkan Kepala, Kesedihan Ratu Elizabeth II di Upacara Pemakaman Pangeran Philip

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x