Daftar Bansos PPKM Juli-Agustus 2021 dan Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id

- 1 Agustus 2021, 17:48 WIB
Daftar Bansos PPKM Juli-Agustus 2021 dan Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
Daftar Bansos PPKM Juli-Agustus 2021 dan Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id / /Instagram/@bank_indonesia/

Untuk diketahui BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) yang dapat disalurkan secara rapel sehingga total menjadi Rp600.000.

Untuk anda yang ingin mengetahui penerima BST dari Kemensos dapat membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Akan Menambahkan Bansos Untuk Masyarakat Selama PPKM Level 4 Diberlakukan

  1. Kartu Sembako atau BPNT

Pemerintah memperpanjang bantuan kartu sembako atau BPNT bagi 18,8 juta KPM untuk bulan Juli, Agustus dan September 2021.

Penerima kartu sembako akan mendapatkan Rp200.000/KPM/bulan yang disalurkan melalui HImpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Selain itu bansos PKH juga menjadi program Kementerian Sosial dalam membantu warga yang terdampak Covid-19.

Berikut ini indeks, serta faktor penimbang PKH tahun 2021 (Rp/Tahun), sebagai berikut:

  1. Kategori ibu hamil/Nifas: Rp3.000.000;
  2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp3.000.000;
  3. Kategori pendidikan anak SD/Sederajat: Rp900.000;
  4. Kategori pendidikan anak SMP/ Sederajat: Rp1.500.000;
  5. Kategori pendidikan anak SMA/ Sederajat: Rp2.000.000;
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000;
  7. Kategori lanjut usia: Rp2.400.000;
  8. Bansos KPM untuk 5,9 juta penerima baru

Baca Juga: Punya Rumah Tiga Lantai dan Mobil Dapat Bansos, Mensos Tri Rismaharini: Langsung Saya Cek

Penerima BST selama PPKM Level 4 akan ditambah sebanyak 5,9 juta KPM yang telah diusulkan  oleh Pemerintah Daerah dan penerima KPM akan menyasar warga yang belum terdaftar penerima bantuan Kartu Sembako dan penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah