Ketiga, tidak adanya evaluasi / perubahan penerbangan/ route yang merugi.
Keempat, Cash Flow manajemen yang tidak dimengerti.
Kelima, keputusan yang diambil Kementerian BUMN secara sepihak tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan Dewan Komisaris.
Keenam, saran Komisaris yang oleh karenanya tidak diperlukan.
Ketujuh, aktivitas Komisaris yang oleh karenanya hanya 5-6 jam per minggu.
***