AWAS! Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Dapat Dikurung Penjara Selama 2 Bulan

- 2 Mei 2021, 17:38 WIB
AWAS! Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Dapat Dikurung Penjara Selama 2 Bulan//Foto ilustrasi plat Nomor Polisi yang dimodifikasi
AWAS! Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Dapat Dikurung Penjara Selama 2 Bulan//Foto ilustrasi plat Nomor Polisi yang dimodifikasi /Instagram @tmcpoldametro

MEDIA BLITAR – Seperti banyak diketahui di Indonesia beberapa kali ditemukan oknum atau orang yang melakukan modifikasi terhadap plat Nomor Polisi (Nopol) kendaraannya baik motor ataupun mobil.

Namun ternyata melakukan modifikasi terhadap plat Nomor Polisi kendaraan bermotornya adalah sesuatu yang dilarang oleh aturan dan dapat menerima denda sebesar Rp. 500.000 Atau Kurungan penjara selama 2 (Dua) Bulan.

Informasi ini sendiri dikonfirmasi langsung melalui Instagram milik Polda Metro Jaya pada hari ini, Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Chelsea Islan Ungkapkan Ingin Perankan Sosok Susi Pudjiastuti: Kharisma Luar Biasa

“Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro pada hari ini.

Pihak Polda Metro Jaya pun mencontohkan bahwa pemilik kendaraan seperti mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca.

Misalnya kendaraan dengan Plat dengan Nomor Polisi B 161 NTA dirubah tata letaknya menjadi kalimat yang bisa dibaca B 1 C1NTA.

Baca Juga: Tata Cara Membayar Fidyah Lengkap Beserta Doa dan Terjemahannya, Serta Jumlah Uang atau Beras yang Dibebankan

Untuk itu pihak kepolisian meminta masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya apabila ada Plat nomor yang sudah dimodifikasi, pemilik harus menggantinya sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.

Di samping itu apabila ada plat nomor kendaraan yang sudah rusak atai tidak tampak semestinya, pemilik kendaran dapat mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Al Kembali Kritis, Tidak Bisa Lewati Malam Ini? Bocoran Ikatan Cinta Minggu 2 Mei 2021

Nantinya Kantor Samsat terdekat yang dituju akan memberikan Plat Nomor Polisi baru untuk pengganti yang lama atau yang rusak.

Sebagai informasi, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sendiri sudah diatur secara spesifik dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)" bunyi Undang Undang tersebut.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah