Perketat Proses Skrining pada Kedatangan Internasional, Varian Virus E484K Dinilai Lebih Mudah Menular

- 9 April 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi mutasi E484K.
Ilustrasi mutasi E484K. /Pixabay/visuals3Dde

Di samping itu, disampaikan Wiku, untuk mencegah penularan virus pada masyarakat, Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA JUMAT 9 APRIL 2021: Papa Surya Tahu Elsa Pernah Minum Dengan Roy, Elsa Mengaku?

Perpanjangan kali ini dilakukan selama dua minggu dari tanggal 6 April hingga 17 April 2021. Dengan penambahan 5 provinsi, maka cakupan PPKM Mikro menjadi 20 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

“Harap keputusan ini menjadi perhatian agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Inmendagri ini sehingga di daerahnya masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Wiku.

Selain dengan memperpanjang PPKM Mikro di beberapa provinsi, pemerintah dan Satgas COVID-19 juga telah menetapkan untuk tidak mengizinkan aktifitas mudik pada libur Hari Raya Idulfitri tahun 2021 ini.

Baca Juga: Merinding! Cerita Horror Taman Nasional Alas Purwo di Twitter, Banyak Kejadian Hal Gaib

Putusan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Untuk menindak lanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. ***

 

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah