Cara Mengecek BLT UMKM BPUM 2021 Melalui eform.bri.co.id, Jangan Lupa Gunakan NIK KTP

- 6 April 2021, 10:49 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /ANTARA/Aprillio Akbar

MEDIA BLITAR- Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro sudah dibuka oleh pemerintah pada bulan April 2021.

Keputusan tersebut sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) melalui akun resmi Instagram.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM telah menjelaskan, pemerintah berupaya untuk menambah kuantitas penerima BPUM BLT UMKM pada tahun 2021 sebanyak 12 juta, maka total keseluruhan dengan penerima pada tahun sebelumnya sekitar 24 juta.

Baca Juga: HARI INI! Sidang Putusan Sela Habieb Rizieq Shihab Digelar PN Jaktim

Tambahan angka penerima BPUM BLT UMKM karena banyak para pelaku usaha kecil yang belum memperoleh BPUM BLT UMKM untuk mengembangkan bisnisnya di masa pandemi.

Sementara itu, Teten mengungkapkan, pemerintah terus mengupayakan untuk melakukan penambahan 12 juta penerima BLT UMKM pada tahap kedua. Setelah keseluruhan pelaku usaha di tahap pertama menerima bantuan sekitar 12,8 juta orang.

Pada tahun 2020, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp2,4 juta.

Baca Juga: Lihat Beranda Pencarian Hari Ini, Tersembunyi Makna Tampilan Google Doodle Bertema Pencegahan Covid-19

Namun, pada tahun 2021, BPUM mulai melakukan penyaluran pada 9,8 jut pelaku usaha mikro dengan jumlah total sekitar Rp1,2 juta tiap penerima.

Dalam penyaluran uang bantuan BLT UMKM BPUM 2021, pemerintah sudah bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dengan demikian, bagi masyarakat yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021, dapat melakukan pengecekan penerima uang bantuan secara online dengan memakai E-form yang sudah disiapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Alam di NTT Capai 128 Jiwa

Berikut Tata Cara Pengecekan BLT UMKM BPUM 2021 dengan E-Form BRI, sebagaimana dikutip MediaBlitar.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop)

Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik 'Proses Inquiry'.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagi masyarakat sebagai pelaku usaha mikro yang berkeinginan untuk memperoleh BLT UMKM BPUM 2021, dapat mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Segera Diterbitkan Pemerintah, Menhub: Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final

Layanan Pengaduan BLT UMKM BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Bagi masyarakat yang mempunyai kendala berkaitan dengan BLT UMKM BPUM 2021 dapat menghubungi layanan berikut ini.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan pengaduan, aspirasi, maupun informasi, khusus BLT UMKM BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

KLIK DI SINI

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x