HARI INI! Sidang Putusan Sela Habieb Rizieq Shihab Digelar PN Jaktim

- 6 April 2021, 10:39 WIB
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr /

   

MEDIA BLITAR– Pada hari Selasa ini, persidangan Habieb Rizieq Shihab (HRS) akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pada sidang yang digelar tanggal 6 April 2021 hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengagendakan putusan sela dari majelis hakim kepada Habieb Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Alex Adam Faisal selaku Pejabat Humas dari PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Lihat Beranda Pencarian Hari Ini, Tersembunyi Makna Tampilan Google Doodle Bertema Pencegahan Covid-19

Alex Adam Faisal juga mengatakan bahwa jadwal sidang Habieb Rizieq Shihab (HRS) yang digelar hari ini akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

Dan sidang yang digelar pada hari ini adalah untuk memberikan putusan sela untuk perkara dengan nomor 221, 222, dan 226 atas kasus kerumunan.

"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal seperti dikutip dari pmjnews 6 April 2021.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Alam di NTT Capai 128 Jiwa

Selanjutnya Alex Adam Faisal juga menyebutkan bahwa sidang yang akan menghadirkan Habieb Rizieq Shihab (HRS) tersebut akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, sidang yang akan dihadiri Habieb Rizieq Shihab (HRS) adalah mengenai kasus perkara kerumunan di Petamburan dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim.

Diketahui Perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim untuk kasus kerumunan di Petamburan tidak hanya menghadirkan Habieb Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa.

Baca Juga: Manchester City Semakin Dekat Dengan Juara Liga Inggris, Setelah Tumbangkan Leicester City 2-0

Namun perkara tersebut juga akan menghadirkan lima terdakwa lain, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

Selain itu juga ada perkara lain dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim untuk kasus kerumunan lain yang dilakukan Habieb Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah