Segera Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Dibuka Bulan April! Berikut Cara Pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 Lengkap

- 6 April 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi pencairan BPUM BLT UMKM.*
Ilustrasi pencairan BPUM BLT UMKM.* /Antara

MEDIA BLITAR- Pemerintah telah membuka peluang bagi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM. Kini pendaftaran bantuan ltersebut sudah dibuka dengan ketentuan syarat dan kriteria tertentu.

Keputusan tersebut telah disampaikan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui akun Instagram resmi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah telah berupaya melakukan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM dengan total sekitar 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Segera Diterbitkan Pemerintah, Menhub: Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final

Tambahan penerima BPUM BLT UMKM disebabkan banyaknya pelaku usaha mikro belum mendapatkan BPUM BLT UMKM sebagai bantuan untuk pengembangan usaha pada masa pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, Teten menjelaskan, pemerintah berupaya untuk menambah 12 juta penerima BPUM BLT UMKM pada tahap kedua, setelah keseluruhan pelaku usaha 12,8 juta orang pada tahap pertama menerima bantuan.

Pada tahun 2020, pemerintah telah melakukan penyaluran BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kenapa Perlu Pencegahan Covid-19? Berikut 7 Alasan yang Seringkali Disepelekan Banyak Orang

Tapi, pada tahun 2021, BPUM kembali melakukan penyaluran pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total besaran Rp1,2 juta tiap penerima.

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam kurun waktu terdekat jumlah penerima BPUM semakin meningkat 3 juta orang hingga totalnya 12,8 juta orang.

Bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro dan berkeinginan untuk mendapatkan BPUM 2021, dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: SIMAK! Berikut Ini 8 Aturan Tentang Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri pada Tahun 2021

Syarat Pendaftaran BPUM 2021

1.       Mempunyai Usaha Berskala Mikro

2.       WNI

3.       Bukan ASN )Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/BUMD maupun TNI/Polri

4.       Tidak memiliki pinjaman bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Ketentuan Syarat Dokumen

Apabila Anda sudah memenuhi kriteria di atas, maka syarat dokumen yang perlu disiapkan meliputi, Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu Tanda Penduduk (KTP), bidang usaha, alamat tempat tinggal sesuai KTP dan Nomor Telepon.

Baca Juga: Alami Kesulitan Keuangan, LG Resmi Tutup Bisnis Ponsel Atau Smartphonenya Hari Ini

Cara Melakukan Pendaftaran BPUM 2021

1.       Pendaftaran

2.       Menghubungi secara langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai dengan domisili

3.       Diusulkan oleh lembaga pengusul meliputi:

a.       Koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum

b.       Kementerian maupun lembaga

c.       Perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4.       Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU dapat memperolehnya dengan cara berikut

a.       melapor ke pihak RT/RW untuk memperoleh surat pengantar dan siapkan Kartu Keluarga

b.       Datang ke Kelurahan untuk melakukan permohonan pembuatan SKU, jangan lupa foto lokasi usaha. Proses pembuatan SKU tidak dipungut biaya

c.       Setelah memperoleh SKU segera melakukan pendaftaran ke dinas koperasi setempat

Baca Juga: Bangkit Dari Ketertinggalan, Southampton Taklukan Burnley 3-2

Catatan:

Para pelaku usaha mikro yang mempunyai alamat berbeda antara lokasi usaha dan tempat tinggal, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah melakukan pendaftaran, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 dengan perolehan Rp2,4 juta dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-form BRI.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru dari Rose BLACKPINK berjudul Gone. Gambarkan Kegalauan Ingat Mantan

Layanan Pengaduan BPUM 2021 oleh Kementerian Koperasi UKM

Bagi masyarakat yang mempunyai kendala berkaitan dengan BPUM 2021, dapat menghubungi layanan pengaduan berikut

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x