Besaran PKH 10 Juta, Berikut Cara Daftar DTKS Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id

- 1 April 2021, 08:21 WIB
Besaran PKH 10 Juta, Berikut Cara Daftar DTKS Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id
Besaran PKH 10 Juta, Berikut Cara Daftar DTKS Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id /dtks.kemensos.go.id

MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mendistribusikan tiga jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tahun 2021.

Tiga jenis bantuan sosial yang disalurkan tersebut, meliputi bansos tunai (BST), program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Baca Juga: Miliki 3 Adik dengan Karakter Berbeda, Rizky Febian Ngaku Jaga Omongan untuk Jaga Hati Putri Delina

Ketiga macam bansos tersebut memiliki jumlah besaran dan skema penyaluran yang berbeda antara satu jenis dengan jenis lainnya.

Bantuan sosial tunai (BST) salah satu jenis bantuan berupa uang tunai yang diberikan dengan besaran Rp1,2 juta yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan yang disalurkan tersebut dilakukan sebanyak 4 tahapan dan dimulai pada bulan Januari hingga April 2021, dengan setiap tahapan sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Setelah Menanti 10 Tahun, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Dikaruniai Putra Pertamanya

Bantuan BNPT merupakan bantuan sosial yang diberikan dengan nilai besaran Rp2,4 juta untuk setiap KPM.

Bantuan tersebut disalurkan dalam waktu setahun mulai dari bulan Januari hingga Desember 2021. Besaran nilai yang diberikan sekitar Rp200.000 setiap tahapan.

Sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap pencairan.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Setelah Menanti 10 Tahun, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Dikaruniai Putra Pertamanya

Tahap pertama disalurkan pada Januari 2021, tahap kedua pada bulan April 2021, Tahap ketiga pada bulan Juli 2021 dan tahap keempat pada bulan Oktober 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebagai KPM yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (DTKS) Kemensos.

Bagi Masyarakat yang ingin terdaftar sebagai KPM, berikut syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos:

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Identitas Terduga Teroris Mabes Polri: Mulai Anggota ISIS hingga Drop Out di Semester V

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Baca Juga: HEBOH! Teroris Bercadar Masuki Mabes Polri, Todongkan Pistol hingga Tewas

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemensos pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x