MEDIA BLITAR- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menerbitkan kembali bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021.
Terdapat tiga jenis bansos yang akan diberikan oleh Kemensos pada tahun 2021, yakni bansos tunai (BST), program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Ketiga jenis bansos tersebut diberikan oleh Kemensos dengan besaran nilai dan skema penyaluran berbeda.
Baca Juga: Kabar Nissa Sabyan Hamil Dipertanyakan, Wirang Birawa Benarkan Cuitan Mbah Mijan? Ini Terawangannya
BST atau bantuan tunai diberikan dengan besaran Rp1,2 jua per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam kurun waktu 4 bulan mulai Januari hingga April 2021. Skema penyaluran tersebut akan dilakukan secara bertahap tiap bulan dengan besaran Rp300.000.
BPNT atau bantuan pangan non tunai disalurkan dengan besaran Rp2,4 juta per KPM dalam kurun waktu setahun, mulai Januari hingga Desember 2021. Skema penyaluran BPNT juga dilakukan secara bertahap tiap bulan dengan besaran Rp200.000.
Sedangkan, PKH atau Program Keluarga Harapan akan disalurkan kurang lebih setahun secara bertahap 3 bulan sekali, sehingga total bantuan disesuaikan dengan keadaan KPM.
Baca Juga: Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Yusri: Tersangka Sedang Sepi Pekerjaan
Apabila masyarakat berkeinginan untuk mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos, maka masyarakat diharuskan terdaftar sebagai KPM yang sudah tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.