"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketauuhi bahwa pembayaran yang dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta poun Inggris atau setara RP983,31 miliar," tulis laporan BPK DKI Jakarta.
Hal ini selara dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang menyampaikan bahwa laporan keuangan sudah disampaikan secara transparan pada BPK.
"Dalam berbagai laporan di BPK juga setiap tahun kami sampaikan apa adanya," katanya dikutip Media Blitar dari antaranews.com.
Baca Juga: Siap Menjadi Tuan Rumah Pertandingan Persahabatan Dewa Kipas vs GM Irene, Begini Alasan Deddy
Tetapi karena pelaksanaan sedang ditunda, maka sebagian dana sudah ditarik oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar.
Meskipun begitu, BPK sendiri menilai jika langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI belum maksimal untuk penarikan dana.
Hal ini dikarenakan kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya.
Baca Juga: Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Video Mesum, Gabriella Larasati Masih Merasa Terpukul?
BPK sendiri menyampaikan bahwa ada lima dampak yang terjadi akibat penudanaan ini: